BNNK OKI Identifkasi Angka Perceraian di OKI Didominasi Faktor Penyalahgunaan Narkoba

BNNK OKI identifkasi angka perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir didominasi faktor penyalahgunaan narkoba, terutama oleh suami, Kamis (24/4/2025).-Novan Wijaya-PALTV
Sementara larangan maklumat atas hal tersebut dinilai masih lemah dan tidak memberikan efek jera di masyarakat.
"Dalam hal ini kita mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam terutama larangan bagi musik remix. Lebih baik menggelar hiburan tradisional, pengajian atau sejenisnya yang lebih memberikan nilai manfaat ketimbang mudoratnya," ucap AKBP Gendi Marzanto.
Berdasarkan pengalaman di beberapa tempat dan wilayah, penerbitan Perda Larangan Musik Remix sangat berpengaruh signifikan dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:PALTV Resmi Tandatangi MoU Kerjasama Media Dengan Kemenkum Sumsel
BACA JUGA:Rahasia BRI Dorong UMKM Jambi Lebih Kuat, Simak Strategi RMC di Sini!
"Pengalaman saya bertugas di beberapa tempat bahwa penerapan penerbitan Perda seperti ini sangat berdampak cukup signifikan mengurangi penyalahgunaan narkotika, karena tak ada sarana musik remix untuk menyalurkan gairah efek pengguna yang mengonsumsi ekstasi," tegas AKBP Gendi Marzanto.
Brigjenpol Guruh Achmad Fadiyanto, Kepala BNN Sumsel, Kamis (24/4/2025).-Novan Wijaya-PALTV
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjenpol Guruh Achmad Fadiyanto usai menghadiri kegiatan Forum Komunikasi P4GN di BNNK OKI, mengutarakan agar semua leading sector yang terlibat dalam forum pencegahan ini harus menguatkan koordinasi agar langkah pencegahan lebih intens dilakukan.
"Secara umum data di Indonesia mencatat angka pengguna narkotika terdapat 3,3 juta orang dan pelajar terdiri dari 350 ribu jiwa. Meski menunjukkan tren penurunan namun tetap harus ada upaya lebih maksimal lagi dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba termasuk di wilayah Sumatera Selatan," tukas Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjenpol Guruh Achmad Fadiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv