Honorer di Kota Palembang Bakal Terima Gaji Setara UMR

Honorer di Kota Palembang Bakal Terima Gaji Setara UMR

Sekda Kota Palembang pastikan tenaga honorer akan tetap diberdayakan.-Abidin Riwanto-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Meski tenaga honorer akan dihapuskan, namun Pemerintah Kota Palembang memastikan akan memberdayakan melalui tenaga alih daya outsourcing, dengan gaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB, penghapusan tenaga honorer status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bakal berlaku paling lambat pada 28 November 2023.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palembang memastikan tenaga honorer akan tetap diberdayakan, seperti pegawai pengemudi,  tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, melalui tenaga alih daya outsurcing dengan gaji mengikuti Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Ratu Dewa, upaya tersebut untuk menyejahterakan tenaga honorer, karena selama ini gaji honorer sangat memprihatinkan di bawah UMR. Diharapkan dengan kesetaraan gaji bagi para tenaga honorer, bisa memberikan semangat bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

BACA JUGA:Video: Truk Batubara Didenda Segini Jika Parkir Sembarangan

BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel


ASN.-Abidin Riwanto-paltv.co.id

“Sampai sekarang kita mempedomani UMR, patokan kita di sana. Kalau pun dia nanti ada peningkatan dan lain sebagainya harus ada kajian yang benar-benar komprehensif, semua harus terukur,” ungkap Ratu Dewa.

Pemerintah Kota Palembang juga mendorong tenaga honorer kategori II atau tenaga non ASN ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak beberapa tahun lalu, rekruitmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standarisasi rekruitmen dan upah, kini tenaga non ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

BACA JUGA:5 Bantuan CSR BSB Ini Bikin Walikota Ridho Yahya Akui Warga Prabumulih 'Bos'

BACA JUGA:Wow! Rp594 Miliar Target Investasi Kota Prabumulih Tahun 2023

Menteri PANRB kala itu Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan, "yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekruitmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR."*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id