Video: Truk Batubara Didenda Segini Jika Parkir Sembarangan

Video: Truk Batubara Didenda Segini Jika Parkir Sembarangan

SPANDUK PROTES - Spanduk protes dipasang warga sebagai bentuk kekesalan masyarakat terhadap angkutan batubara yang sering merugikan warga yang dilintasi angkutan batubara.-Yansyah-paltv.co.id

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melakukan tindakan tegas terhadap supir truk angkutan batubara jika memarkirkan armadanya di pinggir jalan, sepanjang kawasan Tanjung Enim, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga perbatasan Lahat.

Jika ada kedapatan truk batubara yang parkir sembarangan dengan alasan apapun, akan dikenakan denda dan sanksi sebagai efek jera. Tindakan ini sebagai respon Pemkab Muara Enim atas keluhan masyarakat.

Banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat atas operasional angkutan batubara yang masih lewat di jalan umum, mulai dari Jalan Lintas Tengah Sumatera, kawasan Tanjung Enim, Jalan SMB II, hingga perbatasan Kabupaten Lahat dan jalan di tengah Kota Muara Enim.

Atas aduan masyarakat dan menegakkan aturan angkutan batubara yang beroperasi di kawasan Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melakukan tindakan tegas terhadap truk batubara yang parkir sembarangan. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat barisan panjang truk Batubara di sejumlah titik jalan.

BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:5 Bantuan CSR BSB Ini Bikin Walikota Ridho Yahya Akui Warga Prabumulih 'Bos'


PUTAR BALIK - Warga memaksa truk angkutan batubara yang melintas di wilayah Tanjung Enim untuk putar balik. Pasalnya, masyarakat kesal dengan konvoi panjang truk batubara atau parkir sembarangan di pinggir jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.-Yansyah-paltv.co.id

Biasanya supir truk beralasan kalau mereka sedang istirahat makan di beberapa titik jalan yang ada lokasi warung makan dan warung kopi. Karena banyaknya truk yang terparkir membuat penyempitan jalan di lokasi tersebut. Inilah yang menjadi keluhan masyarakat karena takut menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Riswandar mengatakan, dirinya bersama OPD terkait telah melakukan rapat membahas dan menetapkan pelaksanaan denda terhadap truk angkutan batubara yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan Tanjung Enim, hingga ke perbatasan Lahat dan juga jalan-jalan di dalam Kota Muara Enim. Jika kedapatan supir sengaja memarkirkan truk batubaranya di pinggir jalan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan memberikan denda dan sanksi. Petugas akan memanggil pihak perusahaan tambang atau transportir dan akan memberikan ganjaran denda sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Beban denda ini akan ditanggung oleh pihak prusahaan tambang terkait atau transportir pemilik truk angkutan batubara. Tindakan ini bertujuan agar antara pihak perusahaan atau transportir bisa mengajak supir angkutan untuk bisa menaati peraturan yang telah disepakati.

Riswandar menambahkan, peraturan ini telah disepakati Pemkab Muara Enim dengan pihak perusahaan tambang dan transportir serta pihak terkait lainnya. Masalah nilai denda yang dikenakan, Riswandar mengakui telah dibahas dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Muara Enim, agar bisa memberikan denda minimal dan maksimal yang boleh dikenakan bagi pelanggar. “Setelah disepakati nilai denda dalam peraturan, Pemkab Muara Enim berkoordinasi dengan Pihak perusahaan dan transportir beserta pihak terkait untuk menyepakati peraturan yang dibuat bersama,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Junaidi menyampaikan, Dishub Muara Enim telah membentuk Tim Khusus Patroli guna menertibkan angkutan batubara yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA:Perhatian! KDRT Dapat Bikin Anak Jadi Begini

BACA JUGA:Ibu Muda di OKU Aniaya Nenek 77 Tahun Demi Kuasai Cincin Emas Korban

“Tim Patroli telah dibentuk dengan melibatkan Satlantas Polres Muara Enim dan juga Sat Pol PP guna melakukan tindakan langsung di lapangan, dan peraturan ini telah disepakati bersama berarti tindakan di lapangan sudah bisa diterapkan sesuai aturan,” ungkap Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id