JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Rodi Susanto Pembawa Solar Sulingan

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Rodi Susanto  Pembawa Solar Sulingan

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Rodi Susanto Pembawa Solar Sulingan --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Rodi Susanto, terdakwa dalam kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang  oleh jaksa pengganti Herry SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Rodi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana meniru dan mengedarkan minyak solar ilegal.melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara, "Tegas Jaksa Penuntut Umum Herry 


Rodi Susanto, terdakwa dalam kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal,--Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Cemari Lingkungan, Bupati Stop Operasional PT.ASL

BACA JUGA:Gurih Pahit Tapi Asyik, Rasakan Keripik Pare Camilan Khas OKU Timur yang Unik dan Menyehatkan

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum dari Posbakum Palembang yang diwakili Eka Sulastri SH langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam nota tersebut, pihak pembela memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap terdakwa," ujar Eka saat menyampaikan pledoi di ruang sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bobi yang merupakan suruhan dari Darwis, pemilik BBM ilegal untuk mengambil solar olahan dari lokasi penyulingan di kawasan Taman Toga, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


kuasa hukum dari Posbakum Palembang yang diwakili Eka Sulastri SH langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. --Foto : Heru - PALTV

Pengangkutan BBM dilakukan menggunakan mobil truk tangki berwarna biru putih bermerk Isuzu dengan nomor polisi BD 8200 AQ, yang juga milik Darwis.

BACA JUGA:Rendi Lapor Polisi Usai Dibacok Tetangga Sendiri, Pelaku Terduga Kurir Sabu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id