Wisata Alam Punti Kayu Akan Dibangkitkan, Pengelola Siap Asal Sesuai Aturan Kementrian Kehutanan RI

Wisata Alam Punti Kayu-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pemerintah Kota Palembang berencana mengembangkan kembali Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di kota empek-empek. Wacana ini pun disambut baik oleh pihak pengelola Punti Kayu. Senin, (21/4/2025).
Manajer Taman Wisata Alam (TWS) Punti Kayu, Raden Azka, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, kendati demikian hal tersebut hari mengikuti aturan yang ada dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
“Jadi kita sangat menyambut baik wacana Pak Wawako untuk mengembangkan Punti Kayu. Apapun itu, kalau sesuai dengan aturan dari kementerian, kita akan ikuti dan mendukung,” ujarnya saat ditemui.
Sebab, Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu sendiri berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena itu, pengelola harus mematuhi berbagai regulasi yang ditetapkan oleh kementerian.
BACA JUGA:14,4 Juta Pengusaha Wanita Bangkit! Ini Jurus Rahasia Holding Ultra Mikro BRI
BACA JUGA:Sriwijaya FC Pusatkan Latihan di Bandung Menuju Persiapan Jelang Liga 2 2025/26
“Tiket masuk di sini termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan aturan konservasinya sangat ketat. Tidak boleh menebang pohon sembarangan dan tidak boleh mengotori lingkungan,” jelasnya.
Azka menegaskan bahwa pembangunan di kawasan ini memiliki batasan ketat.
“Ada aturan-aturan yang memang harus kita taati, seperti tidak boleh ada bangunan permanen, tidak boleh bangunan tinggi, tidak boleh ada lapangan golf, dan lain-lain,” tambahnya.
Salah satu kendala lain yang dihadapi pengelola adalah keberadaan satwa di area taman. Sejak tahun 2015, hewan-hewan seperti gajah, harimau, siamang, dan buaya yang pernah menjadi daya tarik utama taman sudah dipindahkan.
Manajer Taman Wisata Alam (TWS) Punti Kayu, Raden Azka-Luthfi-PALTV
Hal ini karena pengelola Punti Kayu hanya memiliki izin IPPA (Izin Pengusahaan Pariwisata Alam), sedangkan untuk menghadirkan hewan dilindungi diperlukan izin dari lembaga konservasi.
“Kalau untuk hewan itu ada izin khusus dari lembaga konservasi, sedangkan kita pengelola ini hanya mengantongi IPPA. Jadi tidak boleh tumpang tindih dengan izin dari lembaga konservasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa semua hewan tersebut kini telah dipindahkan ke lokasi yang memiliki izin konservasi yang sesuai.
Raden Azka juga mengungkapkan, saat jumlah pengunjung Punti Kayu mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: