Lalai dan Tak Sesuai SOP, Nakhoda Kapal Marine Ditetapkan Tersangka

Lalai dan Tak Sesuai SOP, Nakhoda Kapal Marine Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono : Nakhoda Kapal Marine Ditetapkan Tersangka--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus kecelakaan kerja di perairan Sungai Musi yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) pada Minggu (13/4/2025) lalu, kini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian menetapkan nakhoda kapal TB Marina 2210 sebagai tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan dua korban jiwa.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa penyebab utama insiden ini adalah kelalaian nakhoda kapal dalam menjalankan prosedur standar operasional (SOP).

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan dua orang meninggal dunia,” tegas Harryo saat memberikan keterangan kepada awak media.

BACA JUGA:Kesehatan Ibadah Haji di Tanah Suci Secara Mandiri

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Dimulai, Warga Keluhkan Debu dan Ganti Rugi


kecelakaan kerja ini terjadi sekitar pukul 06.20 WIB di kawasan perairan Gandus, Palembang. TB Marina 2210 saat itu sedang menarik tongkang Marine Power 3058 dan hendak berpindah labuh.--Foto : Suryadi - PALTV

Menurutnya, kecelakaan terjadi lantaran SOP di atas kapal tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Kematian dua ABK itu murni akibat kelalaian nakhoda yang tidak menjalankan SOP kapal dengan benar,” lanjutnya.

Pihak perusahaan kapal, menurut Harryo, telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. “Kami juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa tugboat dan tongkang sebagai bagian dari penyelidikan dan proses peradilan,” tambahnya.

Diketahui, kecelakaan kerja ini terjadi sekitar pukul 06.20 WIB di kawasan perairan Gandus, Palembang. TB Marina 2210 saat itu sedang menarik tongkang Marine Power 3058 dan hendak berpindah labuh.

Namun, saat proses pengangkatan jangkar, salah satu tali towing tersangkut pada tanduk kapal tugboat, menyebabkan tali tersebut menegang dan menyabet dua kru yang berada di buritan kapal.

BACA JUGA:Pasar 10 Ulu Semrawut, Pedagang Harapkan Perbaikan dari Pemerintah Kota

BACA JUGA:Waspadai Tanda Ini! Air Radiator Mobil Habis Bisa Picu Overheating Mesin

Korban tewas dalam insiden ini adalah Heru Bahri (28), Second Officer, dan Tendiko Arifin (34), Third Engine. Keduanya meninggal di tempat akibat luka berat yang dialami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id