Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat

Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat--Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Bupati Muara Enim H Edison, dengan tegas mengingatkan perusahaan PT RMK, Kecamatan Gunung Megamg agar tidak merugikan masyarakat. Hal tersebut disampai terkait dampak limbah disposal yang mencamari kebun sawit milik warga hingga kini belum ada penyelesaiannya.
"Semua yang bersifatnya berhubungan dengan masyarakat harus ditanggapi mencari solusi. Kita memang butuh investasi harus sesuai dengan roll disamping itu juga tidak merugikan hak-hak masyarakat," ujar Bupati H Edison.
Menindak lanjuti hal tersebut, dirinya akan memanggil DLH dan Perizinan untuk melaporkan kepada dirinya permasalahannya yang merugikan masyarakat dan izin disposal jalan perusahaan. "DLH dan Perizinan akan kita panggil halnya apa, kekurangannya apa dan bagaimana solusinya," terangnya.
Lanjutnya, apalagi pemerintah tengah gencar-gencarnya mendukung melalui ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kalau kebun masyarakat sudah terdampak dan tidak bisa lagi berkebun sehingga berdampak pada pedapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
BACA JUGA:Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Gegerkan Warga Serasan 4
BACA JUGA:Tolak HGU, Ratusan Masyrakata di 3 Desa Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir
Limbah disposal yang mencemari lahan kebun sawit milik warga di Desa Gunung Megang Dalam. --Foto : Mardiansyah - PALTV
"Kalau kewajiban-kewajiban perusahaan (PT RMK) belum dipenuhi mesti dipenuhi. Kalau ada yang dirugikan mesti jangan dirugikan. Artinya, dunia usaha tetap berjalan tapi hak-hak masyarakat jangan dirugikan seperti lingkungan, ketahanan pangan. Apalagi Presiden yang sangat ditonjolkan asta cita ketahanan pangan," pungkasnya.
Sebelumnya, diduga tidak mengantongi izin amdal jalan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup.
Penegasan itu disampaikan dalam dapat menindaklanjuti laporan masyarakat Gunung Megang karena kebun sawit dan kebun karet milik Makmur dan Pajarudin terdampak limbah yang hingga kini tidak ada penyelesaian.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd di dampingi Ketua Komisi I Muallimin Fajarudin Spt bersama anggota Yones Toner ST SH MH, Yupi SE MM, H Nisrin, Harmison SE dan M Pasma, Senin 17 Februari 2025.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Ada Apa di Balik Strategi Ini?
BACA JUGA:Pimpin Apel, Sekda Minta ASN Jalankan Visi Misi Walikota Palembang
Turut hadir dalam rapat itu yakni Dinas Peizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Sekcam Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam dan pewakilan perusahaan yang di wakili Kepala Teknik Tambang PT TBBE Agung Prasetyo dan legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id