JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung

JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung

JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung--Foto : Novan Wijaya - PALTV

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.

"Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.

BACA JUGA:Eks Walikota Palembang Harnojoyo Dipanggil Kejati Diperiksa Selama 8 Jam

BACA JUGA:Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id