Kembali Geledah Gudang BBM, Polres Muba Amankan 12 Drum BBM Oplosan
Petugas Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sungai Lilin menyegel gudang pengoplosan BBM, Rabu (21/6/2023).--Dokumentasi Satreskrim Polres Muba
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin kembali lagi ungkap kasus gudang minyak oplosan di wilayah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak dua belas Drum.
Peristiwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang curiga akan aktivitas sebuah gudang yang terletak di Jalan PT Hindoli RT 003 RW 005 di Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Warga menduga gudang tersebut dijadikan tempat pengoplosan minyak ilegal yang diolah menjadi berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM).
Atas laporan tersebut, pihak Polsek Sungai Lilin bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut, pada Rabu, 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Alasan Mengapa Kita Harus Memperjuangkan Pasangan Kita
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Dikelolah Pihak Swasta, Tenyata Ini Janjinya
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua belas drum yang diduga berisikan bahan bakar minyak (BBM) oplosan, milik seorang warga bernama Alamsyah Bin Saparudin (52), warga Jalan PT Hindoli, RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin.
Delapan dari dua belas drum tersebut berisikan cairan warna hijau yang diduga BBM oplosan jenis Pertalite. Empat drum lainnya berisi cairan warna bening yang diduga BBM jenis bensin.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi membenarkan penggeledahan tersebut.
"Ya kami sudah mengamankan pelaku bernama Alamsyah, sebagai pemilik gudang minyak yang diduga oplosan tersebut pada Rabu siang tadi. Dan sekarang sudah dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi.
BACA JUGA:Pulau Grimsey di Islandia, Pulau Yang tak Ada Malam dan Tak Ada Nyamuk
BACA JUGA:Ambisi jadi Ketua BEM di Kampus! Ini Tips Yang Perlu Dilakukan
Polsek Sungai Lilin bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba menggeledah gudang milik tersangka Alamsyah di Sungai Lilin, yang dijadikan tempat pengolahan dan penyimpanan BBM oplosan, Rabu (21/6/2023).--Dokumentasi Satreskrim Polres Muba
AKP Morris Widhi juga mengatakan, pelaku Alamsyah membeli minyak jenis bensin tersebut dari Hidir yang merupakan warga Kecamatan Keluang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv