Begini Kata Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Usai 3 Jam Diperiksa Penyidik Kejari Ogan Ilir

Begini Kata Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Usai 3 Jam Diperiksa Penyidik Kejari Ogan Ilir

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak memberi keterangan pada jurnalis usai diperiksa 3 jam oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir, terkait Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2020, Rabu (21/6/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Mantan Ketua DPRD OGAN ILIR diperiksa selama 3 jam oleh Penyidik Kejari OGAN ILIR sebagai saksi kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu tahun 2020.

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari Ogan Ilir), mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini dilakukan pada hari Rabu, 21 Juni 2023. Endang datang didampingi sopir pribadinya dan memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sekira pukul 13:00 WIB.

Lalu Endang keluar pada pukul 16:00 WIB. Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Endang PU Ishak menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

BACA JUGA:Tim Kejari Ogan Ilir Jemput Paksa Hingga Tetapkan 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA:Indikasi Korupsi Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA dan Dua Tersangka Lainnya


Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir, Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Endang PU Ishak memberi keterangan kepada para jurnalis, Rabu (21/6/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Kepada awak media, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak mengaku, sebenarnya dirinya dipanggil Kejari Ogan Ilir pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Namun dikarenakan berhalangan, Endang baru dapat menghadirinya pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Pemanggilan oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir ini, menurut Endang, ia diminta sebagai saksi untuk menjelaskan Pengesahan APBD Kabupten Ogan Ilir pada tahun 2020, yang di dalamnya ada Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.

Sebelum dimintai keterangan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini disumpah oleh Penyidik Kejaksaan Negri Ogan Ilir untuk memberikan kesaksian sebenarnya atas Pengesahan APBD tahun 2020.

Bahkan saat datang, Endang tidak membawa satu berkas pun, karena menurutnya semua berkas milik arsip DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

BACA JUGA:Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akui?


Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019 Endang PU Ishak, Rabu (21/6/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv