Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia

Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia

Prof Roes Mini Agoes Salim, mengapresiasi upaya pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada anak-anak Indonsaia --Ilustrasi : Muhadi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Jumat (28/3/2025). 

Lima poin utama PP Tunas itu, yaitu pertama platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;

Kedua, platform digital dilarang profiling data anak;

Ketiga, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.

BACA JUGA:WNA Rusia Kehilangan Sepeda Motor dan Barang Berharga Saat Beristirahat di Palembang

BACA JUGA:29 Jamaah Diberangkatkan! Umroh Plus Dubai Bareng Holiday Angkasa Wisata

Keempat, ⁠platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;

Serta kelima, ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id