Baru Dibuka 3 Hari, Posko Disnakertrans Sumsel Terima 29 Aduan THR!

Baru Dibuka 3 Hari, Posko Disnakertrans Sumsel Terima 29 Aduan THR!

Baru Dibuka 3 Hari, Posko Disnakertrans Sumsel Kebanjiran 29 Aduan THR!-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Untuk memastikan hak pekerja jelang hari Raya idul Fitri terpenuhi sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan.

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan membuka Posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dibuka sejak tanggal 24 Maret 2025, hingga saat ini Disnakertrans Sumsel sudah terima 29 aduan terkait permasalahan THR.

Diantara Kota Palembang menjadi daerah penerima aduan terbanyak dengan 12 Laporan, kemudian kabupaten Banyuasin dengan 6 laporan, Ogan Ilir (OI) 3 laporan, Musi Rawas 3 laporan, Muara Enim 2 laporan, Lubuk Linggau 1 laporan, dan Oku Timur 1 laporan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah Sejarah dan Ciri Khas Motor Herex, Legenda Modifikasi Jalanan

BACA JUGA:Antusiasme Masyarakat Berburu Daging Sapi Jelang Lebaran, Pedagang Raup Untung Besar

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Prov Sumsel, Eky Zakya mengatakan, dari 29 laporan yang masuk, 17 laporan sudah mulai di proses dan akan ditindak lanjuti.

"Dibuka mulai H-7 kemarin, laporan THR dan BHR sudah ada 29 yang melapor, dan sudah ada yang mulai di proses, data laporan tersebut didapatkan dari kabupaten/kota di Sumatera Selatan" kata Eky Zakya, Kepala bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Prov Sumsel.

Dari Laporan yang di proses, saat ini masih dilakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan, apabila nanti hingga penutupan Posko tanggal 14 April 2025 THR pegawai belum dibayarkan, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sangsi sesuai dengan Aturan Perundang-undangan yang berlaku.


Posko Disnakertrans Sumsel-Foto/Ekky Saputra-PALTV

"Untuk saat ini kami masih proses klarifikasi, karena masih H-7 sampai Tanggal 14 April April terakhir, apabila tidak dibayarkan pegawai pengawas akan turun kelapangan dan akan diberikan Sangsi" tambah Eky Zakya, Kepala bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Prov Sumsel.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Prov Sumsel, Eky Zakya-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Dari 29 laporan yang masuk, sebagian besar didominasi oleh Laporan THR yang belum di bayarkan, dan THR yang diberikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, tentang THR yang diberikan harus sesuai dengan jumlah hari kerja dan masa kerja karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: