Antisipasi HET, Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Gelar Sidak Minyakita di Pasaran Palembang

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pengecer minyak di Kota Palembang. Selasa, (11/3/2025).-Foto/Luthfi-PALTV
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ke depan ditemukan pelanggaran baik dalam harga maupun takaran, kami akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ketika ditanya mengenai potensi pelanggaran, AKBP Andrie menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi kecurangan.
“Jika ada temuan yang melanggar ketentuan, kami akan menyelidiki sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keabsahan produk sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Henny Yulianti, juga memastikan bahwa volume minyak dalam kemasan Minyakita sudah sesuai dengan standar.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Henny Yulianti-Foto/Luthfi-PALTV
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa takaran minyak sudah pas, tidak ada pengurangan volume,” ungkapnya.
Terkait harga, Henny menambahkan bahwa harga dari distributor hingga pengecer tetap berada dalam batas HET.
“Dari D1, D2, hingga pengecer, harga Minyakita masih berada di bawah HET, bahkan ada yang menjual Rp15.500 per liter. Sementara HET untuk konsumen adalah Rp15.700,” ujarnya.
Henny juga mengingatkan bahwa menjual minyak di atas HET bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1).
“Jika ada yang menjual di atas HET, mereka bisa dikenai sanksi pidana dengan denda hingga Rp2 miliar. Maka dari itu, selain memastikan takaran minyak, kami juga mengimbau kepada para pedagang agar menjual dengan harga yang telah ditentukan,” tuturnya.
Pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau takaran minyak yang kurang dari standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: