Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Kejari Muba tetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi, Kamis (6/3/2025).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Kedua tersangka bernama Haji Alim Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan Amin Mansyur mantan pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah proyek tol tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Baru Perkara Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Gedung SDN 158 Palembang Dibangun Ulang


Petugas Kejari Muba sedang periksa tersangka Amin Mansyur, Kamis (6/3/2025).-Ruzi Iskandar-PALTV

"Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan AM selaku pihak yang mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025," tutur Roy Riady.

Roy Riady mengungkapkan bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

BACA JUGA:BRI Peduli Banjir Jabodetabek, Aksi Cepat untuk Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir

BACA JUGA:BRI Dukung Liga Kompas U-14, Mencetak Bintang Muda untuk Gothia Cup 2025!


Tersangka Amin Manysur, Kamis (6/3/2025).-Ruzi Iskandar-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv