Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Advokat juga Dosen FH Unsan Muara Enim Dr Firmansyah SH MH--Foto : Mardiansyah - PALTV

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU Cipta Kerja dan Pasal 98 ayat (1) UUPPLH. Sementara itu, terhadap pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id