Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Advokat juga Dosen FH Unsan Muara Enim Dr Firmansyah SH MH--Foto : Mardiansyah - PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Baru-baru ini masyarakat di Bumi Serasan Sekundang dikagetkan adanya pernyataan tegas dari Anggota DPRD MUARA ENIM dalam Rapat Komisi I yang meminta PT Royaltama Mulya Kencana (PTRMK) dan PT Tambang Batubara Banyu Enim (PTTBBE) yang beroperasi di wilayah Gunung Megang ditutup.

Kejadian ini diawali tidak kunjung selesainya permasalahan warga akibat terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal perusahaan ini. Selain itu, tidak miliki amdal dan perusahaan tambang harus diberi sanksi.

Apalagi Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd, bahkan mengultimatum dalam 1 bulan perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Selain itu, dalam rapat terungkap juga persoalan izin amdal jalan PTRMK dan PTTBBE, yang diduga belum dimiliki oleh perusahaan," ujar Advokat juga Dosen FH Unsan Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, Minggu 23 Februari 2025.

Khusus mengenai izin amdal, kata dia, jika benar adanya menarik untuk kita cermati sesama baik itu pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat. Jika menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Puluhan Ribuan Jamaah Hadiri Tradisi Ziara Kubroh di Palembang

BACA JUGA:Motor Diduga Dibawa Kabur, Anak Laporkan Teman Wanita Ayahnya ke Polisi


 Dr Firmansyah SH M--Foto : Mardiansyah - PALTV

Bahwa Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara teknis diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.

Amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.  

Kewajiban terkait Amdal pertambangan diatur dalam PP No 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL atau SPPL. Selanjutnya Pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

BACA JUGA:Warga Banyuasin Resah! Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Gelar Manasik Umroh Akbar di Gedung Graha 66 Convetion Center

"Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi amdal salah satunya usaha pertambangan batubara, dimana kegiatan utamanya mengubah bentuk lahan dan bentang alam melalui eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id