Lima Pemuda di Bayung Lencir Curi Dua Ekor Sapi

Lima Pemuda di Bayung Lencir Curi Dua Ekor Sapi

Lima tersangka pencurian ternak sapi milik warga saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.-Humas Polres Muba-Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Lima orang pemuda asal Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin diamankan pada 8 Januari 2023 oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Muba.

Kelima tersangka Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), dan Juprihadi (26) diduga telah melakukan aksi pencurian ternak milik warga. 

Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Deby Apriyanto menerangkan bahwa sebelumnya korban Àgus (50), mengaku kehilangan dua ekor sapi miliknya pada hari Minggu, 18 Januari 2022 sekira pukul 09.30 WIB. Kala itu, korban menambatkan sapinya di samping pondok kebun kelapa sawit milik korban, di Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Namun, saat korban hendak memeriksa keberadaan sapi miliknya , ternyata  sudah lenyap atau hilang Meski sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun korban tidak menemukan jua. Atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Bayung Lencir.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Arab Saudi Hapus Pembatasan Covid-19 di Musim Haji Tahun Ini

BACA JUGA:Upaya Penghapusan Hutang Pelanggan PDAM di Muara Enim Sebesar Rp23 Miliar 

Sambung Deby, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang mengetahui ada laopran masuk, segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku.

Tak berselang lama, Tim Tekab 204 yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo langsung menyambangi kediaman para pelaku, lalu mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut pada Minggu, 8 Januari 2023.

Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Bayung Lencir. Dari hasil interogasi, kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa dua ekor sapi pada Minggu, 18 Desember 2022, yang saat itu ditambatkan di dekat pondok di kebun sawit.

Kapolsek menjelaskan kelima pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara kedua sapi tersebut ditarik ke hutan akasia yang ada di Desa Tanjung Bayat, kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil.

BACA JUGA:Pj Bupati OKU: Asal Muasal Orang Sumatera dari Gua Harimau

BACA JUGA:Wakil Walikota Palembang Datangi Lokasi Kebakaran Gedung Polsri

"Pada saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tali nilon panjang sekitar empat meter. Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar satu meter. Satu buah lonceng kalung sapi, satu bungkus rokok Coffe, dan satu unit mobil New Carry warna silver. Pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP," ungkap Kapolsek Bayung Lencir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id