Nasib LPG 3 Kg di Sumsel, Pemprov Masih Tunggu Aturan Resmi!
![Nasib LPG 3 Kg di Sumsel, Pemprov Masih Tunggu Aturan Resmi!](https://paltv.disway.id/upload/6a780a1007f120abbf7036ffe6423c47.jpeg)
Beli Gas Elpiji 3 Kg dibatasi dan bersyarat.--Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait distribusi dan penjualan LPG 3 kg.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel Ellen Setiadi, yang menyatakan bahwa hingga saat ini pengecer masih diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kg.
Pihak pemerintah Sumsel juga tengah melakukan pendataan terkait kebutuhan dan penyebaran LPG 3 kg di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas yang tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel Ellen Setiadi-Foto/Aji delia-PALTV
"Untuk saat ini, pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg. Namun, kami terus memantau dan melakukan
pendataan lebih lanjut agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran," ujar PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi dalam pernyataan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: