Waspada! Lalu Lintas Hewan Diperketat, Apa Dampaknya bagi Peternak?

 Waspada! Lalu Lintas Hewan Diperketat, Apa Dampaknya bagi Peternak?

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).--Foto: humas balai karantina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bumi Sriwijaya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan

Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dilalulintaskan dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kepulauan Bangka Belitung maupun sebaliknya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengecek kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK.

BACA JUGA:Realisasi Pembukaan Wisata Tower Jembatan Ampera Dikebut 1 Februari

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Matangkan Keberangkatan 433 Jemaah Umroh, lagi Bonus Ziarah ke Hudaibiyah

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan. Kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan karantina bila sudah terpenuhi.

Langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan.

Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan pengguna

jasa yang akan melalulintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.


Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).--Foto: humas balai karantina

"Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat terus

menurun dan tidak menyebar ke daerah lain," ujar Kostan Manalu dalam siaran pers di Palembang, Minggu (26/1) petang.

Lebih lanjut Kostan menjelaskan bahwa saat ini Sumatera Selatan merupakan zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: