DPRD Muara Enim Menunggu Pemberitahuan Resmi dari Mendagri Terkait Pelantikan Wakil Bupati

DPRD Muara Enim Menunggu Pemberitahuan Resmi dari Mendagri Terkait Pelantikan Wakil Bupati

PELANTIKAN WAKIL BUPATI - Pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Muara Enim pada Sidang Paripurna XVII DPRD Muara Enim beberapa waktu lalu.-Yansyah-paltv.co.id

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Terkait kabar pelantikan Wakil Bupati MUARA ENIM yang diusung oleh DPRD Kabupaten MUARA ENIM belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Sekretaris Dewan MUARA ENIM mengakui, surat tembusan atau surat pemberitahuan belum diterima terkait pelantikan Wakil Bupati MUARA ENIM, yang terpilih saat voting di bulan September 2022 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah dari lawannya Muhammad Yudistira Syaputra.

Sebelumnya, DPRD Muara Enim telah mengusulkan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim setelah Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya ditahan atas kasus tindak pidana korupsi. Dua calon yang diusulkan yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yudistira Syaputra. Kemenangan mutlak diperoleh Kaffah dengan 36 suara dari 45 Anggota Dewan yang menghadiri Paripurna XVII terkait agenda pemilihan dan penghitungan suara Wakil Bupati Muara Enim. 

Dalam hal ini, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septonton menanggapi, memang telah beredar kabar kalau akan ada pelantikan Wakil Bupati atas nama Kaffah, tetapi sampai saat ini DPRD Muara Enim belum menerima surat tembusan, surat pemberitahuan atau SK terkait pelantikan tersebut. DPRD Muara Enim masih menunggu pemberitahuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas kabar pelantikan Wakil Bupati. 

Lido mengatakan "biasanya pihak Dewan akan diberikan informasi atau surat tembusan SK pelantikan, mulai dari jadwal pelantikan hingga acara pelantikannya di mana.”

BACA JUGA:Tolak Pelantikan Wabup Muara Enim, Ratusan Massa Datangi Kantor Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Solar Non Subsidi di Kertapati

Hingga kabar ini tersebar, DPRD Kabupaten Muara Enim sendiri belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. 

Lido kemudian menambahkan, memang pelantikan Wakil Bupati merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Gubernur Hermanderu. Secara mekanisme Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Mendagri tembusan dari Pemerintah Provinsi, dan hingga saat ini Sekretaris dewan masih belum menerimanya.


Pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Muara Enim pada Sidang Paripurna XVII DPRD Muara Enim beberapa waktu lalu.-Yansyah-paltv.co.id

"Kalau pun ada pemberitahuan, Sekwan akan meneruskan surat tembusan itu ke Pimpinan Dewan dan akan dijadwalkan untuk Dewan Kabupaten Muara Enim untuk menghadiri pelantikan di Palembang,” pungkasnya.

Hingga saat ini memang SK Pelantikan masih belum diberikan oleh Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Sumsel ke Dewan Kabupaten Muara Enim. DPRD Muara Enim sendiri masing menunggu kejelasan hasil keputusan yang dibuat oleh Mendagri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id