Putusan Tipiring untuk Pelaku Pemukulan Kades di Muara Enim Demo Pengadilan

Putusan Tipiring untuk Pelaku Pemukulan Kades di Muara Enim Demo Pengadilan

Ratusan Kades se Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim geruduk Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kantor Bupati Muara Enim.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim Maman Bagus Purba, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor PN Muara Enim dan kantor Bupati Muara Enim adalah ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Muara Enim dan Bupati Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi dalam hal mencari keadilan atas adanya tindakan yang terjadi perlakuan kekerasan terhadap Kades Karya Nyata oleh salah satu oknum anggota Ormas tersebut. 

Sebab Kami merasa harkat dan martabat sebagai Kades benar-benar terancam dan tidak dihargai. Apalagi setelah menempuh jalur hukum, ternyata oknum tersebut hanya dikenakan Tipiring dengan pidana penjara 7 hari dengan masa percobaan enam bulan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

"Sekarang oknum tersebut enak benar sudah menampar bisa bebas seperti tidak terjadi apa-apa. Kami merasa tertampar secara mental, sebab aksi tersebut dilakukan diteras rumah Kades dan disaksikan anak istrinya, bagaimana tidak malu," tegasnya.

Atas kejadian ini, lanjut Maman, meski keputusan Hakim tidak bisa diubah lagi karena menurutnya sudah sesuai hukum yang berlaku, namun pihaknya tetap menuntut keadilan supaya kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi Kades di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:11 Notaris Baru Dilantik di Sumsel, Kakanwil Kemenkum Sumsel Sampaikan Harapan Besar

BACA JUGA:Kapal Musi Cruise Rusak Akibat Tersangkut Sampah

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada oknum tersebut membuat pernyataan permintaan maaf didepan khalayak umum dan media atas tindakannya.

Menanggapi tuntutan para Kades tersebut, Ketua PN Ari Qurniawan SH MH didampingi Juru Bicara PN Muara Enim Miryanto SH MH mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan rupanya ada miss komunikasi terhadap hasil putusan PN Muara Enim pada 19 Desember 2024 yang lalu.

Dimana, masyarakat mengira bahwa terdakwa inisial A divonis bebas, namun sebenarnya tidak, terdakwa A dihukum dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan selama 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP. 

"Sebelumnya, antara para pihak sudah diupayakan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan sidang tipiring, karena itu hanya ada hakim tunggal yakni Sera Ricky Suwandri SH," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kapurung: Kuliner Tradisional Sulawesi yang Segar dan Penuh Cerita

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Plt. Kakanwil Imigrasi Sumsel Temui Kajati dengan Misi Besar

Sementara itu, Asisten I Setda Muara Enim Mat Kasrun didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan permasalahan yang menimpa Kepala Desa tersebut.

Namun, vonis hakim oleh PN Muara Enim tersebut, tentunya Bupati Muara Enim tidak bisa ikut campur dalam keputusan hukum tersebut. 

Tetapi untuk pasca adanya insiden tersebut serta penyampaian aspirasi dari pada ratusan Kades yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim secepatnya akan kami laporkan ke Pj Bupati Muara Enim yang kini tengah Dinas luar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id