Bidan di Palembang Didakwa Malpraktik, Kisah Tragis Penyebab Kebutaan

Agustina, seorang bidan yang bertugas di Palembang, jalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, di ruang garuda pengadilan negeri khusus kelas 1A palembang, pada 2 januari 2025.-foto/Heru wahyudi-PALTV
" Ya Agustina didakwa melanggar Pasal 441 ayat (1) atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, " Jelas Misriati dalam dakwaan nya.
Agustina, seorang bidan yang bertugas di Palembang, jalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, di ruang garuda pengadilan negeri khusus kelas 1A palembang, pada 2 januari 2025.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Agustina menyatakan akan mengajukan eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: