Palembang Resmi Terapkan Aturan Pengurangan Kantong Plastik, Apa Dampaknya?

Palembang Resmi Terapkan Aturan Pengurangan Kantong Plastik, Apa Dampaknya?

Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2024 mengenai larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan di kota ini.-Foto/ilham wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Peraturan Walikota PALEMBANG Nomor 39 Tahun 2024 mengenai larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan di kota ini.

Salah satu mini market di Palembang kini tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk pembeli, sebagai bentuk implementasi dari peraturan tersebut, Kamis, (2/1/2025).

Karyawan mini market, Arilia Nova Zenaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kebijakan sesuai dengan peraturan Pemkot Palembang.

"Kami menyediakan kantong belanja dan paper bag untuk para pembeli, yang dijual seharga 5 ribu rupiah untuk kantong belanja dan 1.500 rupiah untuk paper bag," ujarnya.

BACA JUGA:Lonjakan Wisatawan Nusantara di Sumsel, Naik 67,56% pada Tahun 2024!

BACA JUGA:Spesifikasi Mobil Pick Up 3 Way

Namun, beberapa pembeli masih belum mengetahui tentang larangan ini, sehingga ada yang memilih untuk batal berbelanja karena tidak adanya kantong plastik.


Karyawan mini market, Arilia Nova Zenaya-Foto/ilham wahyudi-PALTV

Meski demikian, ada juga pembeli yang membawa kantong belanja mereka sendiri untuk menggantikan kantong plastik.


pembeli, Noval Ramdani-Foto/ilham wahyudi-PALTV

Salah satu pembeli, Noval Ramdani, mengaku telah mengetahui adanya peraturan pemerintah karena beberapa mini market lain sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini.

"Saya mendukung larangan penggunaan kantong plastik, karena ini dapat mengurangi sampah plastik yang sulit terurai," Ujar Noval.

Selain itu dia juga tidak keberatan untuk membawa kantong belanja sendiri, karena bisa digunakan berulang kali.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap penggunaan bahan yang ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: