Tersangka Pemerasan dan Penganiayaan di Macan Lindungan Ditangkap Satreskrim Palembang

Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka kasus kambuhan pemerasan disertai penganiayaan terhadap pengendara motor di Pertigaan Macan Lindungan. -Foto/Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka kasus kambuhan pemerasan disertai penganiayaan terhadap pengendara motor di Pertigaan Macan Lindungan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut
terjadi pada Jumat (13/12) lalu, di mana korban, Suryadi, warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU1 Palembang, menjadi sasaran pemalakan saat menunggu lampu merah di lokasi tersebut.
"Tindak pidana pemalakan dan pengancaman ini menyasar pengendara yang sedang berhenti di lampu merah di TKP," ujar Harryo pada Sabtu, 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Tragis! Rumah Panggung di 17 Ilir Palembang Hangus Dilalap Api
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Catat 6.254 Penumpang di Hari Kedua Angkutan Nataru
Tersangka, yang berinisial J (16), berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Buser Satreskrim Polrestabes Palembang.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan dakwaan sesuai hukum.
Harryo menjelaskan bahwa tindakan pemalakan dan penganiayaan ini merupakan tindakan kambuhan yang sering terjadi di wilayah tersebut, dengan memanfaatkan kelalaian petugas patroli.
Dalam insiden ini, tersangka memaksa korban untuk mematikan kendaraannya. Setelah itu, tersangka meminta uang secara paksa.
Karena permintaan tersebut ditolak, tersangka kemudian melempar batu ke arah mobil korban, yang mengenai tubuhnya dan menyebabkan luka.
Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka kasus kambuhan pemerasan disertai penganiayaan terhadap pengendara motor di Pertigaan Macan Lindungan. -Foto/Suryadi-PALTV
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, yang
mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: