Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT

Kejati Sumsel terima pengembalian kerugian negara Rp22,5 Miliar dari seorang tersangka kasus korupsi LRT, Kamis (28/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv