Pekerja Diancam Pisau, Pemilik Kantin Laporkan Pelaku ke Polrestabes Palembang
Feti Handayani (34), pemilik kantin, melaporkan pelaku yang telah mengancam pekerjanya dengan pisau ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (13/10/2024).-Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Feti Handayani (34), pemilik kantin di Palembang, melaporkan insiden ancaman dengan senjata tajam yang menimpa pekerjanya, Siti Anggun Triyanda (22), kepada Polrestabes Palembang pada Minggu (13/10/2024).
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat sore (11/10/2024) sekitar pukul 18:00 WIB, di area parkiran Internasional Plaza (IP) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.
Menurut keterangan Feti Handayani, kejadian bermula ketika Rara, seorang pelanggan, membeli seblak di kantinnya.
Saat itu, suasana kantin sedang ramai dan Rara meminta untuk didahulukan dari pembeli lain. Setelah diberi penjelasan untuk bersabar, Rara tidak terima dan langsung marah.
BACA JUGA:61 SMP Negeri di Palembang Alami Kerusakan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Palembang
BACA JUGA:Proses Pengeringan Lama, Pengrajin Gerabah di Palembang Kesulitan Ketika Masuk Musim Hujan
Feti Handayani, Pemilik Kantin, Minggu (13/10/2024).-Suryadi-PALTV
Rara kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di kantin dan menancapkannya di atas meja, membuat Siti, pekerjanya, ketakutan dan menangis.
Tidak berhenti di situ, suami Rara, Ardi, juga datang dan mengambil pisau yang ditancapkan di meja, bahkan mencoba mengobrak-abrik kantin tersebut.
"Suaminya datang dan menantang suami saya," ungkap Feti Handayani.
Feti yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap pelaku segera ditangkap.
BACA JUGA:Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam
BACA JUGA:Wisata Tower Ampera Bisa Dinikmati Pada Malam Tahun Baru
Eva Meli (38), Pemilik konter Bintang Cell, Minggu (13/10/2024).-Suryadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv