Kapal Express Bahari Gagal Berangkat, Penumpang Kecewa!

Kapal Express Bahari Gagal Berangkat, Penumpang Kecewa!

Kapal Cepat Express Bahari gagal berangkat karena belum mendapatkan izin berlayar dari KSOP, 90 penumpang tujuan Mentok kecewa, Senin (29/12/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak 90 penumpang Kapal Cepat Express Bahari tujuan Mentok Kabupaten Bangka Barat, terpaksa harus menelan kekecewaan.

Kapal Express Bahari yang dijadwalkan berangkat pukul 07:00 WIB dari Pelabuhan Boom Baru Palembang gagal berlayar.

Hingga pukul 11:00 WIB, Kapal Cepat Express Bahari belum juga diberangkatkan lantaran belum mengantongi izin pelayaran.

Para penumpang terlihat menunggu berjam-jam di Pelabuhan Boom Baru tanpa kepastian keberangkatan.

BACA JUGA:Woman Healing Day: Dari Lelah Menjadi Lega, Ruang Aman Perempuan untuk Pulih dan Bertumbuh

BACA JUGA:KAI Divre III Salurkan Bantuan CSR Rp 520 Juta untuk Dukungan Sosial dan Infrastruktur Publik Kota Palembang


Rossi, Penumpang Kapal Cepat Express Bahari, Senin (29/12/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV

Keterlambatan tersebut membuat sejumlah penumpang mengaku dirugikan, terlebih bagi mereka yang telah memiliki agenda penting di daerah tujuan.

Salah satu penumpang, Rossi, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut tidak adanya kejelasan informasi membuat penumpang semakin resah.

“Kami sudah menunggu dari pagi, tapi sampai siang belum juga berangkat. Banyak yang punya urusan penting di Mentok, tapi tidak ada kepastian kapan kapal ini bisa jalan,” ujar Rossi.

Menurut Rossi, informasi yang diterima penumpang dari Anak Buah Kapal (ABK) menyebutkan bahwa kapal belum dapat berlayar karena terkendala izin pelayaran, tanpa kejelasan kapan izin tersebut akan diterbitkan.

BACA JUGA:Stabilitas dan Handling: Wajah Nyata SUV Nissan di Jalan Raya

BACA JUGA:SUV Nissan Andalkan Smart Key: Teknologi Kunci Pintar yang Bikin Berkendara Lebih Praktis


Kurmin Halim, Pemilik Express Bahari, Senin (29/12/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv