Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Dirental Teman
Satreskrim Polres Ogan Ilir ungkap kasus penggelapan mobil dengan modus dirental teman, Jumat (4/10/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
“Tersangka WC dijerat dengan Pasal Penggelapan 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv