Oknum Dokter di Palembang Dituntut Calon Pembeli Setelah Batalkan PPJB Sepihak

 Oknum Dokter di Palembang Dituntut Calon Pembeli Setelah Batalkan PPJB Sepihak

Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum TW menyebutkan, kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter SM senilai Rp 22,9 Miliar yang diikat dengan PPJB. -Mulyadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: