Oknum Dokter di Palembang Dituntut Calon Pembeli Setelah Batalkan PPJB Sepihak
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum TW menyebutkan, kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter SM senilai Rp 22,9 Miliar yang diikat dengan PPJB. -Mulyadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: