Peran Kemenkumham Sumsel dalam Merumuskan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

Peran Kemenkumham Sumsel dalam Merumuskan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, turut serta dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang membahas Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) DJKI 2025-2029 de--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, turut serta dalam kegiatan Diskusi

Kelompok Terarah (FGD) yang membahas Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) DJKI 2025-2029 dengan tema “Internal Perspective”.

Acara ini berlangsung selama empat hari, dari Selasa hingga Jumat, 24-27 September 2024, di Aston Batam Hotel and Residence.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan kebijakan serta strategi pengembangan kekayaan intelektual yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

BACA JUGA:Microsoft Kenalkan Fitur Perbaiki Konten AI yang Tidak Akurat

BACA JUGA:Sam Altman Bicara Soal Kepergian Eksekutif Senior OpenAI dan Restrukturisasi Perusahaan.

Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan salah satu langkah penting dalam tahap menghimpun ide serta masukan dari internal DJKI terkait isu

Strategis yang akan menjadi prioritas dalam periode 2025-2029. Selain mengumpulkan masukan, kegiatan ini juga berperan dalam menyepakati cara penerjemahan pohon kinerja

Tujuan program, serta indikator kinerja dan target DJKI untuk periode tersebut, yang nantinya akan menjadi panduan kerja bersama.

Ika Ahyani Kurniawati, selaku Kadivyankumham Sumsel, memberikan beberapa masukan, salah satunya mengenai pentingnya sinkronisasi data dalam database kekayaan intelektual komunal.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, turut serta dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang membahas Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) DJKI 2025-2029 de--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Hal ini untuk memastikan bahwa data KIK yang tercatat benar dan akurat. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengembangan sistem atau aplikasi yang mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai penyusunan Rencana Strategis, Ika menambahkan bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi TRIPs Agreement,

Indonesia perlu menyusun Renstra yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan menarik minat investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: