Sanksi Penundaan Tukin 6 Bulan Menanti ASN Tidak Netral
Sanksi Penundaan Tukin 6 Bulan Menanti ASN Tidak Netral --Foto : Sandy Pratama - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Memasuki tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan juga Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.
Kompak untuk meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam politik praktis, lantaran jika tidak netral akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, seluruh kepala daerah yang ada 17 Kabupaten kota di Provinsi Sumsel, harus mengajak para ASN untuk menjaga netralitas. Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri akan turut melakukan pengawasan terhadap ASN.
“Mereka harus mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya. Pemprov Sumsel pasti melakukan pengawasan terhadap ASN.” Kata Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Elen Setiadi, Pj Gubernur Sumsel, --Foto : Sandy Pratama - PALTV
Senada, Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta menyampaikan, ASN diperbolehkan mendengarkan Visi Misi para Paslon, namun tidak boleh berkampanye.
Jika ada ASN tidak netral, ASN akan dikenakan sanksi seperti penundaan tunjangan kinerja selama 6 bulan, hingga pemecatan.
BACA JUGA:Ditemani Pasangan RD-PS, UAS Besuk H, Halim yang Sedang Sakit
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Ketua IKPBT Siap Bersinergi Dersama Pemerintah Daerah
Ucok Abdulrauf Damenta, Pj Walikota Palembang, --Foto : Sandy Pratama - PALTV
“Ada sanksi sesuai prosedur yang akan diterapkan. Ada penundaan tunjangan kinerja (tukin) selama 6 bulan, tetapi tergantung seberapa berat pelanggaran. Jika memang sudah berat, sanksinya bisa pemecatan.” Ungkap Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id