Resolusi PBB Tentang Pengusiran Israel dari Palestina, Apa Saja Poin-Poin Pentingnya?

Resolusi PBB Tentang Pengusiran Israel dari Palestina, Apa Saja Poin-Poin Pentingnya?

Resolusi PBB Tentang Pengusiran Israel dari Palestina, Apa Saja Poin-Poin Pentingnya?--ig.com/@unitednations

PALTV.CO.ID,-, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah penting dengan mengadopsi sebuah resolusi bersejarah.

Resolusi PBB ini menuntut Israel untuk menghentikan pendudukannya atas wilayah Palestina dalam jangka waktu satu tahun.

Resolusi PBB ini merupakan salah satu dari beberapa langkah diplomatik untuk menegaskan hak-hak rakyat Palestina serta menentang pendudukan ilegal yang dilakukan oleh Israel selama bertahun-tahun.

Resolusi ini diajukan oleh Palestina dan memperoleh dukungan besar di PBB. Sebanyak 124 negara anggota mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentangnya, dan 43 negara memilih untuk abstain.

BACA JUGA:S-MAN Serukan Penggantian Pelatih Sriwijaya FC : Buntut SFC Sering Kalah

BACA JUGA:Wuling Investasi Rp7,5 Triliun untuk Produksi Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

Dukungan yang besar ini menunjukkan kuatnya solidaritas internasional dalam mendesak Israel agar menghentikan pendudukan di wilayah Palestina.

Isi dan Poin-Poin Resolusi

Resolusi yang diadopsi oleh PBB ini memuat beberapa poin penting, salah satunya adalah penekanan pada tanggung jawab semua negara dan organisasi internasional untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Resolusi tersebut juga menuntut keadilan bagi rakyat Palestina yang telah lama menderita akibat konflik dan pendudukan ini.

BACA JUGA:Bermain Kompak, SPH A Melaju ke babak Berikutnya 3x3 Basketball HUT Ke-79 TNI Piala Pangdam II Sriwijaya

BACA JUGA:Piala Pangdam II Sriwijaya Cabang Olahraga Woodball Resmi Ditutup

Selain itu, resolusi ini menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.

Ini adalah pengakuan resmi oleh PBB bahwa tindakan Israel membangun permukiman di wilayah yang diduduki melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk Piagam PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber