Permintaan e-Paspor di Palembang Alami Kenaikan Signifikan

Permintaan e-Paspor di Palembang Alami Kenaikan Signifikan

Berdasarkan data pada semester I (Januari-Juni) 2024 saja permohonan pembuatan e-Paspor tercatat sekitar 15.000 orang meningkat dari tahun sebelumnya paling banyak 5.000 orang.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu. 

Penggunaan e-Paspor bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian. 

BACA JUGA:Menghadapi Ketakutan Masa Kecil dalam Petualangan Kelam di Dunia Little Nightmares

BACA JUGA:Hak Konsumen : Jangan Ragu Komplain Jika Barang Tak Sesuai Ekspektasi

Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang, katanya. 

Persyaratan dan proses penerbitan e-Paspor sama seperti paspor biasa yang dikenal masyarakat selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga. 

Masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor elektronik itu. 

Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp350.000. 

BACA JUGA: Kajati Sumsel Dr Yulianto Lantik Pejabat Baru Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel

BACA JUGA: Calon Bupati Askolani Jasi dan Netta Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi di Purwosari Banyuasin

Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan e-Paspor sama seperti paspor biasa membutuhkan waktu tiga hari kerja setelah foto dan pembayaran melalui bank atau ATM serta kantor pos. 

Bahkan jika pemohon menginginkan penyelesaian pembuatan paspor selesai pada hari itu juga, Imigrasi Palembang menyediakan fasilitas percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan penambahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp1.000.000, jelas Mirza. 

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendorong dua satuan kerja (satker) keimigrasian di wilayah kerjanya yakni Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi. 

Dengan peningkatan pelayanan diharapkan permohonan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya meningkat yang diiringi peningkatan PNBP. 

Sesuai data, PNBP dari pelayanan paspor di dua kantor imigrasi tersebut sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp19 miliar lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: