Menahan Kentut Saat Salat, Apa Hukumnya dalam Islam?

Menahan Kentut Saat Salat, Apa Hukumnya dalam Islam?

Terkadang saat melaksanakan salat, ada hasrat untuk buang angin atau kentut. Sementara itu, kentut termasuk salah satu hal yang membatalkan salat.--freepik.com/@freepik

Sementara itu, Buya Yahya sebagai seorang ulama dan juga Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, melalui kanal youtube Al-Bahjah TV menjelaskan, bahwa ulama sepakat hukum menahan kentut itu makruh.

BACA JUGA:Ingin Salat Lebih Khusyuk? Cobalah Lakukan Kiat-kiat Berikut Ini!

BACA JUGA:Beginilah Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis

Buya Yahya juga menyampaikan, jika menahan sesuatu yang akan keluar (kentut) sebelum salat itu makruh. Jika merasa ingin kentut sebelum melaksanakan salat fardhu, maka jangan ditahan-tahan.

"Jika sebelum salat, masih jauh, ingin kentut, masa ditahan, tidak benar itu, sehingga hukumnya makruh," kata Buya Yahya.

Namun, jika sedang melaksanakan salat, lalu terasa hendak buang angin, ada dua pilihan yang bisa dilakukan.

Menurut Buya Yahya, bila terasa masih mampu menahan, tetap lanjutkan salat fardhu itu sampai selesai, tetapi segera tinggalkan imam atau selesai sendiri. Tetapi jika sudah tidak mampu lagi ditahan, tentu harus segera dibatalkan.

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Penyakit Hati dalam Islam, Waspadalah!

BACA JUGA:Ujian Hidup dari Allah SWT Hakikatnya untuk Meningkatkan Derajat Manusia


Menahan kentut atau buang air asal tidak dikeluarkan, tidaklah menjadikan salat fardhu itu batal, tapi tidak khusyuk.--freepik.com/@freepik

Buya Yahya menjelaskan, menahan kentut atau buang air asal tidak dikeluarkan, tidaklah menjadikan salat fardhu itu batal, tapi tidak khusyuk.

"Makanya mengapa dikatakan makruh, bikin tidak khusyuk," ujar Buya Yahya.

Demikianlah hukum menahan kentut saat sedang salat, yang para ulama sepakat hukumnya makruh, tapi tidak membatalkan ibadah salat.

Ada baiknya diselesaikan dulu hajatnya dalam hal ini baik keinginan ingin kentut atau pun buang hajat sebelum masuk waktu salat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber