Massa Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutlah, Gugat Korporasi ke Pengadilan

Massa Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutlah, Gugat Korporasi ke Pengadilan

Aksi teatrikal yang dilakukan tersebut sebagai bentuk protes, dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan dalam beberapa waktu belakangan ini.-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melakukan aksi damai

sekaligus Teatrikal sebagai bentuk dampak Karhutlah sehingga menyebakna Kabut Asap yang merugikan masyarakat Sumatera Selatan.

Aksi teatrikal yang dilakukan tersebut  sebagai bentuk protes, dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan dalam beberapa waktu belakangan ini.

Selain aksi teatrikal, dikesempatan yang sama perwakilan masyarakat Sumsel didampingi kuasa hukum

BACA JUGA: Kejati Sumsel Periksa Lurah Duku Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

BACA JUGA:Ini Kata Ayah Murid SD di Palembang yang Tewas Tersengat Listrik Tiang Bendera

melayangkan permohonan gugatan tiga perusahaan yang disinyalir melakukan pembakaran hutan yang berdampak buruk bagi masyarakat.

Kuasa hukum penggugat, Ipan Widodo mengatakan kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Palembang

selain menyuarakan dampak Kabut asap juga untuk mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan yang diduga sebagai penyebab terjadinya kabut asap di Wilayah Sumsel.

"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sering merasakan dampak buruk kabut asap yang dirasakan beberapa tahun terakhir, maka dari itu


Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melakukan aksi damai sekaligus Teatrikal sebagai bentuk dampak Karhutlah sehingga menyebakna Kabut Asap yang merugikan masyarakat Sumatera Selatan.-Foto/Luthfi-PALTV

perwakilan massa tersebut mendatangi Pengadilan Negeri Palembang untuk mendaftarkan gugatan ke PN Palembang

untuk menggugat tiga perusahaan yang diduga menyebabkan kabut asap di wilayah Sumatera Selatan," ungkap Ipan Widodo.

Dikatakan Ipan, salah satu tuntutan terhadap ketiga perusahaan tersebut yakni meminta ganti rugi secara materil dan in materil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: