Massa Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutlah, Gugat Korporasi ke Pengadilan

Massa Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutlah, Gugat Korporasi ke Pengadilan

Aksi teatrikal yang dilakukan tersebut sebagai bentuk protes, dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan dalam beberapa waktu belakangan ini.-Foto/Luthfi-PALTV

"Tuntutan kita yang pastinya minta ganti kerugian in materil dan materil, ini pertama kalinya masyarakat menggugat perusahan Tetang kabut asap," ujarnya.


Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melakukan aksi damai sekaligus Teatrikal sebagai bentuk dampak Karhutlah sehingga menyebakna Kabut Asap yang merugikan masyarakat Sumatera Selatan.-Foto/Luthfi-PALTV

Sementara itu, diungkapkan Belgis Habiba, aktivis Greenpeace Indonesia,  bahwa keterlibatan ketiga perusahaan tersebut

yang mana perusahaan tersebut wilayah konsesinya terletak di kawasan gambut sehingga tiap tahun wilayah tersebut mengalami kebakaran yang menyebabkan kabut asap.

"Tiga korporasi ini berada di satu kesatuan hidroligis gambut jadi konsesi mereka berada di gambut dan mereka merupakan perusahaan

yang konsesinya terus terbakar sehingga menyebabkan asap yang menahun di wilayah Sumatera Selatan," ungkap Belgis Habiba.

BACA JUGA:Grab Indonesia Perluas Armada Mobil Listrik

BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max: Semua Peningkatan Dari Smartphone Ultra-Unggulan Apple

Diterangkan Belgis, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim. 

"Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi

bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto, SH MH mengatakan pihaknya

telah menerima permohonan gugatan terkait lingkungan hidup dampak kabut asap Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk selanjutnya, apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diregistrasi dan menunggu penetapan persidangan," pukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: