KPU Tetapkan Syarat Minimal 7,5 Persen Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada Sumsel 2024

KPU Tetapkan Syarat Minimal 7,5 Persen Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada Sumsel 2024

KPU telah menetapkan syarat minimal 7,5 persen Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada Sumsel 2024, Senin (26/8/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sumatera Selatan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) akan menerima persyaratan Calon sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024, dengan melihat jumlah Suara Sah di daerah Pemilihan.

Berdasarkan hasil perhitungan dan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu 2024, untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakilnya pada Pilkada Sumsel 2024 sebesar 7,5 persen jumlah perolehan Suara Sah Partai Politik, atau sebanyak 371.188 suara dari 4.949.168 Suara Sah Pemilu Anggota DPRD Sumatera Selatan Tahun 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko menyampaikan persyaratan pencalonan pada Pilkada Sumsel 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Sumatera Selatan Buka 4.564 Formasi dengan Kategori Utama Nakes dan Teknis

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Jargas, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Didakwa Rugikan Rp3,9 Miliar


Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Senin (26/8/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Pertama, kami KPU Sumsel akan menerima pendaftaran dengan berbagai persyaratan Calon. Pertama dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan kemarin sudah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2024 dengan melihat jumlah Suara Sah di daerah," jelas Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara pada hari Senin, 26 Agustus 2024.

Pada tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah, lanjut Handoko, KPU Sumsel akan memberikan 100 ID Card kepada pendamping Calon untuk masuk ke halaman KPU Sumsel.

Sementara pada saat pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, hanya 30 orang pendamping terdiri dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik, Tim Kampanye, Liaison Officer, dan keluarga Paslon.

"Nanti kami beri ID Card hanya 100 orang yang bisa masuk ke halaman KPU, 30 orangnya bisa naik di atas lokasi pendaftaran. Yang bisa mendampingi ada Ketua dan Sekretaris Partai, Tim Kampanye, LO, dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur," pungkas Handoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv