Dugaan Korupsi Proyek Jargas, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Didakwa Rugikan Rp3,9 Miliar
Empat mantan petinggi PT SP2J BUMD Pemkot Palembang di dakwah merugikan keuangan negara Rp3,9 milliar dalam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Jaringan Instalasi Pipa Jaringan Gas Alam Tahun 2019.-Foto/Luthfi-PALTV
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang-Foto/Luthfi-PALTV
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Nopan, Antony Rais, dan Rubinsi menyatakan keberatan dengan dakwaan penuntut umum.
"Setelah kami berdiskusi, kami menyatakan akan melakukan eksepsi yang mulia," ujar tim penasehat hukum.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Sumirin tidak mengajukan keberadaan atas dakwaan penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: