Diskusi Fokus BHP Jakarta Gelar FGD Soal Boedel Afwezigheid di Palembang

 Diskusi Fokus BHP Jakarta Gelar FGD Soal Boedel Afwezigheid di Palembang

Acara ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus, di Hotel Harper Palembang dan dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai lembaga dan instansi terkait di Sumatera Selatan.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Andika menjelaskan bahwa pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) merupakan salah satu fungsi utama BHP yang diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Boedel Afwezigheid. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Ia menekankan bahwa BHP memiliki peran penting dalam menangani perwalian, pengampuan, pendaftaran wasiat, harta peninggalan yang tak terurus, serta sebagai kurator dalam kasus kepailitan dan pembuatan surat keterangan hak waris.

Andika juga berharap bahwa FGD ini dapat memberikan wawasan yang luas dan menjadi solusi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan orang yang tidak diketahui keberadaannya.

Dalam hal ini, mereka dapat memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan BHP mewakili orang tersebut.

Selain itu, ia juga berharap FGD ini dapat memperkuat sinergi antara BHP Jakarta dan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Jakarta dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Kembali Aktifkan Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Jakabaring Palembang

BACA JUGA:Warga Lalan Kekurangan Perahu untuk Menyeberang Setelah Jembatan Ambruk

Selama kegiatan FGD, para peserta diberi pemahaman mendalam mengenai Boedel Afwezigheid oleh narasumber berpengalaman.

Materi disampaikan oleh Sangkot Lumban Tobing, Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang membahas kedudukan pengadilan dalam perlindungan bagi pemohon Afwezigheid; Jumadil Nurasmara dari ATR/BPN, yang membahas peran BPN dalam pengurusan tanah Afwezigheid

Muhammad Syahri Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang meninjau kedudukan pemohon Afwezigheid dari perspektif hukum di Indonesia; serta Amien Fajar Ocham, Kepala BHP Jakarta, yang membahas penanganan Afwezigheid di BHP Jakarta.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting lainnya, termasuk Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Sigit Setyawan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara berbagai instansi terkait dalam penanganan kasus Afwezigheid di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber