Pemprov Sumatera Selatan Akan Kaji Kelanjutan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang Mangkrak

Pemprov Sumatera Selatan Akan Kaji Kelanjutan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang Mangkrak

Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyampaikan bahwa Pemprov akan kaji kelanjutan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak karena kasus korupsi Rabu (21/8/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan mengkaji wacana untuk melanjutkan kembali pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, yang sempat mangkrak akibat adanya kasus korupsi.

Untuk itu, Pemprov Sumsel akan meminta dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi dalam konferensi pers Penyerahan Aset Pemprov Sumsel yang telah di-Surat Kuasa Khusus (SKK)-kan dengan Kajati Sumsel, yang diselenggarakan di Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari Kota Palembang pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

"Kami dalam proses juga kerja sama meminta dukungan kepada Kejati Sumsel melakukan kajian terhadap proses yang dilakukan di Masjid Sriwijaya," sebut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada saat menyampaikan sambutan.

BACA JUGA:OPEN HOUSE 1 Sekolah Palembang Harapan, Menyambut Putra Putri Palembang dengan Antusiasme

BACA JUGA: Kasus Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Pj Walikota Palembang Fokus pada Penyidikan

Lebih lanjut Elen Setiadi mengatakan, pada saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan dokumen serta pandalaman bagaimana hasil untuk melanjutkan kembali pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Sedang dilakukan proses kelengkapan dokumen dan pendalaman ataupun hasilnya nanti, ataupun nanti saran dari Kejati sumsel ini menjadi fundamental bagi kita akan melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan berbagai opsi yang ada. Nanti tentunya basisnya hasil kajian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebut bahwa pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini untuk kepentingan masyarakat luas.

"Jadi ini salah satu contoh yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat ke depan untuk kepentingan sosial dan umum," pungkas Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv