Diduga Sakit, Terdakwa Kasus Narkoba Rutan Klas I Pakjo Palembang Dikabarkan Tewas

Diduga Sakit, Terdakwa Kasus Narkoba Rutan Klas I Pakjo Palembang Dikabarkan Tewas

Terdakwa kasus narkoba Rutan Klas I Pakjo Palembang diduga sakit dan tewas dibawa pulang ke kampung halamannya, Jumat (2/8/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang terdakwa kasus narkoba di Rutan Klas I Pakjo Palembang dikabarkan tewas pada Jumat dini hari, 2 Agustus 2024.

Diketahui korban bernama Yogi Irawan (26) warga Dusun II Desa Babat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Banyuasin ini, merupakan terdakwa dengan barang bukti sabu 10,7 gram yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 9 Mei 2024.

Dari data yang dihimpun, korban dibawa oleh petugas Rutan Klas I Pakjo ke Klinik karena sakit pada pukul 01:00 WIB dini hari.

Lantaran kondisinya tak kunjung membaik, lalu korban dirujuk ke RSI Siti Khodijah Palembang pada pukul 05:00 WIB.

BACA JUGA:7 Kios di Pasar Pagi Betung Kabupaten Banyuasin Hangus Dilalap Si Jago Merah

Menurut Kepala Dusun II Agus Kusniawan, dirinya yang mendapatkan informasi meninggalnya korban langsung menuju ke Palembang.

"Tadi dikabari keluarga jam 07:10 WIB katanya anak ini (korban) meninggal," ujar Agus ketika ditemui di RSI Siti Khodijah Palembang.

Dari keterangan dokter, kata Agus, korban meninggal dunia di Rumah Sakit namun belum sempat ditangani oleh dokter.

"Di badannya tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kalau dari pemeriksaan dokter katanya sakit, mengeluarkan darah dari mulut. Tadi meninggal di Rumah Sakit, belum sempat dirawat," kata Agus Kusniawan.

BACA JUGA:Kasus Keracunan Siswa di Palembang, Polisi Masih Menunggu Hasil Uji Sampel Minuman Semprot Dari BBPOM

Kini jenazah korban telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya Desa Babat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu di lain pihak, Kepala Rutan Klas I Pakjo Palembang enggan memberikan keterangan, ketika awak media melakukan konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv