OJK Beberkan Aturan Baru untuk UMKM, Mengatur KUR untuk Mengurangi Kredit Macet

OJK Beberkan Aturan Baru untuk UMKM, Mengatur KUR untuk Mengurangi Kredit Macet

OJK Beberkan Aturan Baru untuk UMKM, Mengatur KUR untuk Mengurangi Kredit Macet--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang khusus ditujukan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Regulator ini tengah berupaya untuk memudahkan akses UMKM ke sistem keuangan serta mempercepat pengembangan segmen tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK UMKM saat ini sedang dalam tahap konsultasi dengan DPR setelah didiskusikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).

"OJK melihat aturan ini sebagai peluang besar untuk menyelesaikan permasalahan UMKM secara konseptual, sistemik, dan solutif," ungkap Dian dalam RDK Bulanan, Jumat (12/7/2024).

Dian juga menambahkan bahwa aturan ini akan memastikan bank memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Jaminan Sosial

Menurut Dian, bukan hanya soal pemberian kredit yang kemudian menjadi macet, tetapi juga memastikan bahwa kredit yang diberikan benar-benar dapat membantu meningkatkan status UMKM.

"Akan ada sistem khusus yang perlu dikembangkan oleh OJK. OJK akan melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM dan memperbaiki data serta informasi yang akan lebih terpusat di OJK," tambahnya.

Tujuan utama POJK ini adalah mengembalikan profesionalisme dalam pengelolaan UMKM di lapangan serta mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu.

"Selain itu, kami berharap bisa menekan angka kredit macet seminimal mungkin karena penyaluran kredit akan dilakukan secara profesional," ujar Dian.

BACA JUGA:Pria di Kalidoni Ditemukan Tewas Saat Mandi, Diduga Korban Pembunuhan

POJK ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kredit macet dengan memastikan penyaluran kredit dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan UMKM.

Sebelumnya, Dian juga menyampaikan bahwa POJK ini akan secara komprehensif menjawab berbagai permasalahan UMKM. "Bukan hanya membahas Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi secara keseluruhan diatur dalam POJK sendiri," jelasnya di hadapan DPR pada pada bulan lalu.

Menurut data OJK, rasio kredit bermasalah (NPL) untuk UMKM pada Mei 2024 mencapai 4,27%, sedikit meningkat dari 4,26% pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, rasio kredit berisiko (LAR) untuk UMKM mengalami penurunan menjadi 13,83% pada Mei 2024 dari 14,29% pada April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber