OJK Beberkan Aturan Baru untuk UMKM, Mengatur KUR untuk Mengurangi Kredit Macet

OJK Beberkan Aturan Baru untuk UMKM, Mengatur KUR untuk Mengurangi Kredit Macet

OJK Beberkan Aturan Baru untuk UMKM, Mengatur KUR untuk Mengurangi Kredit Macet--free pik.com

BACA JUGA:Warga Palembang Diminta Waspada Penyakit ISPA Melanda di Musim Pancaroba

Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit kepada UMKM pada Mei 2024 tumbuh sebesar 7,3% (year-on-year) mencapai Rp1.368,2 triliun, setelah tumbuh sebesar 8,1% (year-on-year) pada bulan sebelumnya atau sebesar Rp1.373,8 triliun.

Pertumbuhan penyaluran kredit UMKM terutama terjadi pada skala mikro dengan peningkatan 11,6% (year-on-year), diikuti oleh skala kecil dengan peningkatan 3,6% (year-on-year), dan skala menengah dengan peningkatan 4,3% (year-on-year).

Ketiganya mengalami perlambatan pertumbuhan dari bulan sebelumnya yang masing-masing mencapai 12,8%, 4,1%, dan 4,5%.

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit UMKM pada Mei 2024 didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 19% (year-on-year) dan kredit modal kerja yang tumbuh 3,6% (year-on-year). Pada April 2024, pertumbuhan tersebut masing-masing mencapai 20,6% dan 4,1%.

BACA JUGA:Teror di Apartemen, Perjalanan Mengerikan Mahasiswa di Game Bad Omens 8th Apartment

Dengan adanya POJK UMKM ini, diharapkan pengelolaan UMKM menjadi lebih profesional dan risiko kredit macet dapat diminimalkan.

Aturan baru ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber