Pemkab Muara Enim Pastikan Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Jaminan Sosial

Pemkab Muara Enim Pastikan Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Jaminan Sosial

Pemkab Muara Enim salurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagaerjaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, Jumat (12/7/2024).--Dokumentasi Humas Pemkab Muara Enim

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Untuk memastikan para pekerja di Kabupaten Muara Enim mendapat jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyalurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagaerjaan yang meninggal dunia.

Penyaluran santunan kepada ahli waris diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Muara Enim Yulius di Kantor Bupati Muara Enim pada hari Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam acara penyerahan santunan JKM, Sekda Muara Enim Yulius didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye.

Santunan diberikan kepada  ahli waris dari Trisno Adi Saputra, sopir truk kayu PT Leo Anugerah Sukses. Kemudian santunan kepada ahli waris dari Basuki, karyawan Herindo Adiperkasa.

BACA JUGA:Pria di Kalidoni Ditemukan Tewas Saat Mandi, Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Warga Palembang Diminta Waspada Penyakit ISPA Melanda di Musim Pancaroba

Pada kesempatan itu, Sekda Muara Enim Yulius menyampaikan bahwa ahli waris dari Trisno Adi Saputra menerima total senilai Rp214.000.000, terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp196.000.000 dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp18.000.000. 

Sementara ahli waris dari Basuki, menerima santunan total sebesar Rp308.000.000. Terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) Rp42.000.000, JHT sebesar Rp92.000.000 serta beasiswa Rp174.000.000.

Sekda Muara Enim Yulius mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program jaminan, yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri yang terdaftar, untuk memberikan rasa aman serta perlindungan sosial.

Nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp51,4 miliar, dengan rincian JKK sebesar Rp4.1 miliar, JKM sebesar Rp2,2 miliar, JHT sebesar Rp41,3 miliar, Jaminan Pensiun sebesar Rp3,5 miliar, dan beasiswa sebesar Rp174 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv