Oknum Sopir Truk Angkutan Kerap Melanggar Perwali Palembang, Dwelling Time Pelabuhan Boombaru Akan Diperiksa

Oknum Sopir Truk Angkutan Kerap Melanggar Perwali Palembang, Dwelling Time Pelabuhan Boombaru Akan Diperiksa

Oknum sopir truk angkutan barang kerap melanggar Perwali Palembang Nomor 26 Tahun 2019, layanan Dwelling Time Pelabuhan Boombaru akan diperiksa, Selasa (9/7/2024).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Meminimalisir pelanggaran operasional truk angkutan barang melintas di jalan kota, Pemerintah Kota Palembang tegaskan sopir truk harus taati Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 26 Tahun 2019.

Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan, meski sebelumnya sopir truk angkutan barang Pelabuhan Boombaru meminta kelonggaran jam operasional, Perwali Palembang Nomor 26 Tahun 2019 harus tetap dipatuhi.

Hal tersebut dikarenakan pelanggaran Perwali Palembang Nomor 26 Tahun 2019 oleh oknum sopir truk angkutan barang, sering menimbulkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa warga Kota Palembang.

"Ada Perwali yang mengatur kapan truk muatan besar boleh melintas kota. Selama ini kan dilanggar terus, akhirnya terjadi. Korbannya siapa? Warga kita, sampai ada korban jiwa. Harus ditaati peraturan yang sudah ada," tegas Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.

BACA JUGA:2 SMP di Kota Palembang Menggelar Kegiatan MPLS Bagi Peserta Didik Baru


Pelabuhan Boombaru Kota Palembang, Selasa (9/7/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Sementara, terkait keluhan sopir truk yang harus menunggu hingga pukul 21:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) untuk bisa melintas, Pemerintah Kota Palembang akan memeriksa pelayanan dwelling time di Pelabuhan Boom Baru.

Pemeriksaan pelayanan dwelling time itu untuk memastikan durasi bongkar muat, guna dibenahi jika terlalu lama. Sehingga truk angkutan barang bisa melintas di jalan kota sesuai jadwal.

"Kita tidak bisa melihat hanya di satu titik. Kita tarik ke belakang lagi kan ada dwelling time. Berapa lama barang turun dari kapal, berapa lama diangkut. Jangan-jangan ini lama juga. Kalau lama ya kita benahi, biar dia tidak terlambat masuk kota," lanjut Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.


Ucok Abdulrauf Damenta, Pj Walikota Palembang, Selasa (9/7/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Ditambahkan Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, keberadaan truk angkutan barang dengan tonase besar yang melintasi jalan kota di luar ketentuan tidak hanya kerap menimbulkan kecelakaan, namun juga bisa merusak jalan karena beban yang ditimbulkan.

BACA JUGA: Bocah 9 Tahun yang Tenggelam, Jenazah korban Langsung Dibawa Kerumah Duka

"Ini akibatnya bukan cuma korban jiwa. Jalan kita rusak, karena muatan tonase itu kan berat," tambah Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv