Kedapatan Simpan Sepucuk Senpira Kecepek Laras Panjang, Endi Ditangkap Aparat Polsek Sekayu

Kedapatan Simpan Sepucuk Senpira Kecepek Laras Panjang, Endi Ditangkap Aparat Polsek Sekayu

Kedapatan simpan sepucuk senpira kecepek laras panjang, Endi ditangkap aparat Polsek Sekayu, Senin (8/7/2024).--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUBA, PALTV.CO.ID - Endi (35), warga Muara Teladan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis kecepek laras panjang.

Endi ditangkap oleh aparat Polsek Sekayu pada hari Senin, 8 Juli 2024 di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan sikap kooperatif, Endi menyerahkan senpira kecepek laras panjang yang disimpannya di dalam lemari kepada petugas Polsek Sekayu yang datang untuk memeriksa rumahnya.

Anggota PolSek Sekayu bertindak berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Endi menyimpan senjata api ilegal tersebut.

BACA JUGA:Sampah Berserakan di Sepanjang Jalan Lingkar Belum Jadi Perhatian dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik senjata api rakitan ilegal jenis kecepek laras panjang.

"Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis kecepek, sekaligus dalam rangka Operasi Senpi Musi Tahun 2024. Ketika ada informasi tersebut, kami segera menindaklanjutinya dan ternyata benar. Anggota kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api ilegal jenis kecepek laras panjang dan satu tas selempang yang berisi amunisi berupa bubuk mesiu, sabut kelapa, kip, dan lima butir peluru timah," jelas Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Heboh! Seorang Warga Desa Pinang Belarik Diduga Tenggelam di Sungai Lematang

AKP Rama Yudha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin.

Selain melanggar hukum, hal tersebut juga membahayakan diri sendiri, orang lain, dan dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: