Pelaku Curanmor di Sekayu Gagal Beraksi, Kabur Diteriaki Maling dan Dihajar Warga Saat Masuk Got
Pelaku Curanmor di Sekayu Gagal Beraksi, Kabur Diteriaki Maling dan Dihajar Warga Saat Masuk Got-Foto/ruzi iskandar-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Nasib Apes yang di alami Widodo (21) warga kebupaten pali, saat melakukan aksi curanmor milik korban eka ( 37) warga soak baru kecamatan sekayu muba.
Pasalnya kerana kepergok korban saat melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di depan sebuah warung aksinya di pergoki oleh korban pada senin 18 Desember 2023.
Korban menyadari motor yang akan di bawa pelaku langsung menjerit histeris minta tolong, sontak saja warga yang ada di sekitar lokasi langsung berhamburan menangkap pelaku hingga akhirnya pelaku masuk ke sebuah parid dan menyerahkannya ke pihak polsek sekayu.
Kapolres muba akbp imam safi"i melalu kapolsek sekayu akp Suvenfri membenar peristiwa itu, ' ya saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berang sebuah sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna hitam putih dengan nopol BG 6411 ABL. Jelas Suvenfri.
BACA JUGA:Kelonggaran Target TKDN: Dorongan Penting bagi Kemajuan Industri Mobil Listrik di Indonesia
Selain itu juga Suvenfri mengatakan jika Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka melakukan aksinya tidak seorang diri namun dilakukan bersama satu kawannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah di kantongi poli, "Tersangka melakukan aksinya besama seorang temannya yang saat ini masih kami lakukan pengejaran." ungkapa Suvenfri.
Pelaku Curanmor di Sekayu Gagal Beraksi, Kabur Diteriaki Maling dan Dihajar Warga Saat Masuk Got-Foto/ruzi iskandar-PALTV
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: