Dua Kontraktor Asal Palembang Diputus Kontrak

Dua Kontraktor Asal Palembang Diputus Kontrak

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Prabumulih Diandes Khaidir ST MSI.-Benny Firdaus-paltv.co.id/Benny Firdaus

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Dinas PUPR kota PRABUMULIH menetapkan dua kontraktor asal Palembang diputus kontrak. Meski sudah diberi tenggat waktu, kedua perusahaan itu tak mampu menyelesaikan sesuai target sehingga masuk daftar hitam selama dua tahun.

Akibat tak mampu mencapai target yang ditetapkan dinas PUPR Kota Prabumulih, dua perusahaan yang memiliki proyek di kota nanas akhirnya diputus kontrak.

Dua perusahaan yang diputus kontrak tersebut yakni CV Samudra Perkasa yang mengerjakan pembangunan jaringan sambungan rumah di Kelurahan Karang Raja dan CV Mika Karya yang mengerjakan jaringan distribusi air minum di Kelurahan Gunung Ibul.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Prabumulih Diandes Khaidir ST MSI menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar kedua perusahaan tersebut masuk blacklist selama dua tahun tidak dapat masuk ke Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Tutup 10 Januari 2023, Ini Kabar Baik Bagi Guru, Ayo Segera Daftar!

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun Ini Semua Guru Dapat Tunjangan Profesi

"Surat sudah kami siapkan untuk dikirim ke ULP bahwa kedua perusahaan itu di-blacklist supaya tidak masuk di Prabumulih selama dua tahun,” ujar Diandes Khaidir saat diwawancarai Senin (02/01/2023) di kantor Dinas PUPR Kota Prabumulih.

Diandes Khaidir menyebut meski progres pengerjaan sudah mencapai 84 persen hingga 96 persen, pemutusan kontrak tetap dilakukan karena perusahaan tidak menyelesaikan pekerjaan sampai akhir 2022.

"Penyebab dua perusahaan itu diputus kontrak karena pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun. Kalau untuk CV Samudra Perkasa progres sekitar 84 persen, sedangkan yang CV Mika Karya 96 persen,” beber Diandes.

Usai diputus kontrak, PUPR Prabumulih berhak mengklaim jaminan pelaksanaan ke pihak yang mengeluarkan jaminan, dalam hal ini Jamkrida sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA:Desa Pangkul Berusia 3 Abad Lebih, Menakjubkan!

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Mediasi Perselisihan Warga Desa Muara Merang dengan PT PWS

Jika dirinci, CV Samudra Perkasa sebesar Rp144 juta, sementara CV Mika Karya sebesar Rp97 juta. Ke depan, Dinas PUPR Kota Prabumulih berharap seluruh kontraktor yang melaksanakan proyek di Prabumulih agar dapat benar-benar melaksanakan pekerjaan dengan tepat waktu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id