Islam Mengingatkan Bahaya dari 1 Perkara Rumit Ini, Tak Bisa Dihapus Walau Sudah Meninggal Dunia!

Islam Mengingatkan Bahaya dari 1 Perkara Rumit Ini, Tak Bisa Dihapus Walau Sudah Meninggal Dunia!

Islam mengingatkan bahaya utang, perkara rumit yang tak bisa dihapus walau sudah meninggal dunia.--freepik.com/@rawpixel.com

Lantas, bagaimana nasib orang-orang yang tidak mau melunasi utangnya hingga ia meninggal dunia? Disebutkan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW akan ada azab yang akan ditanggung mereka, di antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA:Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !

Terhalang Masuk Surga

Utang yang belum dibayar akan menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, meskipun ia mati dalam keadaan syahid.

Maka dari itu Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk melunasi utang sebelum ajal tiba. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

BACA JUGA:Balut dalam Perspektif Hukum Islam: Halal atau Haram?

Nasibnya Tergantung di Akhirat

Mereka yang berutang dan tidak melunasinya maka nasibnya akan terkatung-katung di akhirat kelak, entah itu surga atau neraka.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadis yang berbunyi, "Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi." (HR Ahmad dan Tirmidzi) 

Amal Pahala Dikurangi

BACA JUGA:Waspada! Ini Beberapa Perbuatan Syirik yang Perlu Dihindari Umat Muslim dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa utang yang dimiliki oleh seseorang dan tidak terbayarkan selama di dunia, maka kelak akan mengurangi pahala kebaikannya di ahirat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang meninggal dunia tetapi masih punya tanggungan utang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari ketika dinar dan dirham tidak berguna lagi (Hari Akhir)." (HR Ibnu Majah) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber