Sewa Mobil untuk Angkut Durian Malah Dijual, 2 Sekawan Masuk Penjara
Kedua Tersangka Telah Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih--Foto: Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Ada-ada saja ulah 2 sekawan ini, menyewa mobil dengan alasan mengambil buah durian ke daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim malah mobil sewaan dijual ke daerah Kabupaten Pali.
Adapun identitas kedua tersangka, Andri Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kabupaten Pali dan Agus Setiawan (35) warga jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kedua tersangka dilaporkan pemilik mobil, Ngatimin (55) warga jalan Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih.
Menurut laporan korban ke Petugas Kepolisian, mobil Grand Max milik nya disewa kedua tersangka. Korban memang sering menyewakan mobil miliknya kepada tersangka Andri dengan tanpa rasa curiga.
BACA JUGA:Penyerahan Empat Sertifikat Merek oleh Kemenkumham Sumsel kepada FH Unsri
Namun kali ini perjanjian meleset, yang mana perjanjian menyewa selama 4 hari dan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000 saat mobil dikembalikan sampai saat ini belum juga dikembalikan.
Korban telah berupaya dengan cara menghubungi dan mendatangi kerumah salah satu tersangka namun tersangka dan mobil tidak ada.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Tersangka sudah kita amankan pada saat tersangka berada dirumah kontrakan di daerah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih," kata Kasat Reskrim, AKP Herli, Kamis (20/06/2024).
Hasil dari interogasi petugas kepada kedua tersangka, keduanya telah menjual mobil milik korban ke daerah Kabupaten Pali dengan harga Rp 27.000.000 yang mana uang nya dibagi dua oleh kedua tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, keduanya dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: